Contoh Khutbah Jumat Tentang Amal Dunia Jadi Ladang Akhirat


Khutbah sholat jumat adalah salah satu rukun wajib saat melakukan sholat jumat, yang mana sholat jumat sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslim laki-laki. Mengerjakan sholat jumat ini hukumnya wajib atau fardu’ain.

Pelaksanaan ibadah sholat jumat dilakukan pada hari jumat memasuki waktu dzuhur. Ketika seseorang laki-laki sudah melaksanakan sholat jumat maka kewajiban sholat dzuhurnya pun digugurkan.Salah satu syarat sah pelaksanaan sholat jumat yaitu didahului dengan dua khutbah yang dilakukan sebelum sholat jumat.Khutbah jumat ini diadakan sebanyak dua kali yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua yang dipisah dengan duduk oleh khotib.Khutbah jumat sendiri memiliki rukun yang wajib dipenuhi. Terdapat lima rukun khutbah jumat yang mana disyariatkan menggunakan Bahasa arab, dilakukan dengan tertib sesuai urutan dan berkesinambungan atau muawalah.


Hukum khotbah Jumat

Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat Jumat, apakah termasuk syarat shalat sehingga shalat Jumat tidak sah tanpanya, atau sekadar sunah sehingga shalat Jumat tetap sah tanpanya. Berkenaan dengan hal ini, para ahli fikih terbagi ke dalam dua pendapat.
  • Pendapat pertama menyatakan bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat. Pendapat ini adalah pendapat Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah.
Disebutkan dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini merupakan pendapat seluruh ahli fikih selain Hasan Al-Bashri, karena ia menyelisihi pendapat ijma’; ia berkata, ‘Khotbah tidaklah wajib.’”
Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya adalah bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak sah tanpanya, dan kami tidak mengetahui pendapat yang bertentangan kecuali pendapat Hasan.”
  • Pendapat kedua menyebutkan bahwa khotbah merupakan sunah Jumat. Ini merupakan pendapat Hasan Al-Bashri.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Malik, demikian pula pendapat sebagian pengikutnya (Malikiah). Ibnu Hazm juga berpendapat demikian.
Tarjih: Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini ialah pendapat pertama, bahwa khotbah merupakan syarat sah shalat Jumat. Bahkan, sebagian ulama menganggap hal ini menyerupai ijma’.



Tak Perlu Banyak Basa Basi silahkan Simak Kutbah Jumat di Bawah Ini:


.
الْحَمْدُ للهِ الَّذِي جَعَلَ فِي كُلِّ زَمَانٍ فَتْرَةً مِنَ الرُّسُلِ بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَدْعُونَ مَنْ ضَلَّ إِلَى الْهُدَى وَيَصْبِرُونَ مِنْهُمْ عَلَى الْأَذَى، يُـحْيَونَ بِكِتَابِ اللهِ الـمَوْتَى وَيُبَصِّرُونَ بِنُورِ اللهِ أَهْلَ الْعَمَى، فَكَمْ مِنْ قَتِيْلٍ لِإِبْلِيْسَ قَدْ أَحْيَوْهُ وَكَمْ مِنْ ضَالٍّ تَائِهٍ قَدْ هَدَوْهُ فَمَا أَحْسَنَ أَثَرِهُم عَلَى النَّاسِ وَأَقْبَحَ أَثَرِ النَّاسِ عَلَيْهِمْ. يُنْفَوْنَ عَنْ كِتَابِ اللهِ تَـحْرِيفَ الغَالِّينَ وَانْتِحَالَ الـمُبْطِلِينَ وَتَأْوِيْلَ الجَاهِلِينَ الَّذِيْنَ عَقَدُوا أُلُوِيَّةَ البِدْعَةِ وَأَطْلَقُوا عِقَالَ الفِتْنَةِ فَهُمْ مَخْتَلِفُونَ فِي الكِتَابِ مُخَالِفُونَ لِلْكِتَابِ مُجْمِعُونَ عَلَى مُفَارَقَةِ الكِتَابِ يَقُولُونَ عَلَى اللهِ وَفِي اللهِ وَفِي كِتَابِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَتَكَلَّمُونَ بِالـمُتَشَابِهِ مِنَ الكَلَامِ وَيُـخْدِعُونَ جُهَّالَ النَّاسِ بِمَا يُشْبِهُونَ عَلَيْهِمْ فَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ فِتَنِ الْمُضِلِّينَ، أَمَّا بَعْدُ


Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah.

Menjalani kehidupan dunia dengan segala macam bentuk kesibukannya sangat terlihat wajar. Karena dengan demikian manusia bisa memenuhi semua kebutuhannya. Pekerjaan yang menyita waktu dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari semata-mata untuk mencari nafkah bagi diri dan keluarga. Semua itu masih terlihat biasa, karena tidak sedikit manusia yang melakukan rutinitas demikian.  Yang menjadi permasalahan adalah ketika semua rutinitas itu menguasai hidup kita, menjadikan kita lupa akan kewajiban kita lupa akan beribadah dan beramal. Kesibukan atau rutinitas yang kita jalani sehari-hari baik bekerja atau bermain tidak akan menjauhkan kita dari aktifitas beramal jika semua diniatkan karena Allah SWT. Dengan niat yang baik, apalagi tulus karena Allah, amal kebiasaan kita bernilai ibadah, tanpa mengurangi sedikitpun dari fungsi amal kabiasaan atau rutinitas yang ada. Akan tetapi, sebaliknya, karena lalai dari niat, maka bisa menyebabkan amal ibadah Anda hanya bernilai kebiasaan dan rutinitas semata. Dahulu dinyatakan:

عِبَادَاتُ أَهْلِ الْغَفْلَةِ عَادَاتٌ، وَعَادَاتُ أَهْلِ الْيَقْظَةِ عِبَادَاتٌ

Amal ibadah orang yang lalai hanyalah rutinitas, namun rutinitas orang yang waspada semuanya bernilai ibadah (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah oleh Syaikh Muhamad Ibnu Utsaimin, hlm. 9)

Sebagai contoh sebelum pergi bekerja, niatkan dalam hati mencari nafkah karena Allah. Bertemu dengan teman niatkan untuk memperpanjang silaturahmi. Dan semua kegiatan yang berhubungan dengan rutinitas yang kita jalani niatkan karena Allah. Selain untuk menambah nilai ibadah dalam rutinitas kita, itu pula menjadikan kita lebih waspada dan berhati-hati untuk tidak berbuat dzalim sehingga membuat dosa kita bertambah. Didunia ini kita harusnya berbondong-bondong pula dalam mengumpulkan amal baik untuk ladang kita nanti diakhirat.

Untuk dapat menjadikan setiap aktifitas kita bernilai ibadah, maka terlebih dahulu kita harus mengenali berbagai aktifitas dan niat-niat pada setiap amalan. Para Ulama’ menjelaskan bahwa secara global amalan terbagi menjadi dua :

1. Amalan Yang Tidak Sah Bila Tanpa Niat.
Contoh amalan jenis ini ialah berbagai amal ibadah murni, seperti shalat, puasa, haji, wudhu dan lain sebagainya. Andai Anda melakukan amal ini tanpa disertai dengan niat, niscaya amalan Anda tertolak dan tidak mendapatkan pahala. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ

Tiada (ada) puasa bagi orang yang tidak membulatkan niatnya untuk berpuasa sebelum terbit fajar. [HR. Abu Dâwud, at-Tirmizi dan lainnya]

2. Amalan Yang Sah Walau Tanpa Niat.
Berbagai amal ibadah yang mendatangkan manfaaat bagi pelakunya atau orang lain adalah contoh nyata dari amalan jenis ini. Misalnya menolong orang kesusahan, menyambung tali silaturahmi, sedekah, dan yang serupa. Dan diantara contoh amalan ini ialah amalan dalam bentuk meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Misalnya, bersuci najis, mengembalikan barang rampasan, membayar hutang, dan yang semisal denganya. Bila Anda mengamalkan amalan jenis ini tanpa niat, maka amalan Anda sah alias menggugurkan kewajiban, namun Anda tidak mendapatkan pahala darinya.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ

الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ
.
.


Kumpulan Contoh Khutbah Jumat Berbagai Tema

Berikut adalah kumpulan berbagai tema contoh teks Khutbah Bahasa Indonesia yang menarik untuk Semua Kalangan. Yuk, silahkan pilih tema  yang sesuai dibawah ini:


Nah, itulah beberapa contoh yang merupakan teks Khutbah. Semua contoh meliputi Khutbah Jumat Tema Persiapan Menghadapi Kematian, Topic : khutbah-jumat , khutbah jumat 2020, khutbah jumat para kyai, khutbah jumat tentang corona, khutbah jumat terbaru, khutbah jumat menyentuh hati, khutbah jumat singkat pdf, materi khutbah jumat, khutbah jumat singkat untuk pelajar


Selalu Kunjungin Selalu jagoberpidato.my.id Untuk Mendapatkan Pidato Terbaru dan Kutbah Jumat Terbaru.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Khutbah Jumat Tentang Amal Dunia Jadi Ladang Akhirat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel