Contoh Khutbah Jumat Tentang Waktu Utama Untuk Shalat Isya


Khutbah sholat jumat adalah salah satu rukun wajib saat melakukan sholat jumat, yang mana sholat jumat sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslim laki-laki. Mengerjakan sholat jumat ini hukumnya wajib atau fardu’ain.

Pelaksanaan ibadah sholat jumat dilakukan pada hari jumat memasuki waktu dzuhur. Ketika seseorang laki-laki sudah melaksanakan sholat jumat maka kewajiban sholat dzuhurnya pun digugurkan.Salah satu syarat sah pelaksanaan sholat jumat yaitu didahului dengan dua khutbah yang dilakukan sebelum sholat jumat.Khutbah jumat ini diadakan sebanyak dua kali yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua yang dipisah dengan duduk oleh khotib.Khutbah jumat sendiri memiliki rukun yang wajib dipenuhi. Terdapat lima rukun khutbah jumat yang mana disyariatkan menggunakan Bahasa arab, dilakukan dengan tertib sesuai urutan dan berkesinambungan atau muawalah.


Hukum khotbah Jumat

Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat Jumat, apakah termasuk syarat shalat sehingga shalat Jumat tidak sah tanpanya, atau sekadar sunah sehingga shalat Jumat tetap sah tanpanya. Berkenaan dengan hal ini, para ahli fikih terbagi ke dalam dua pendapat.
  • Pendapat pertama menyatakan bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat. Pendapat ini adalah pendapat Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah.
Disebutkan dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini merupakan pendapat seluruh ahli fikih selain Hasan Al-Bashri, karena ia menyelisihi pendapat ijma’; ia berkata, ‘Khotbah tidaklah wajib.’”
Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya adalah bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak sah tanpanya, dan kami tidak mengetahui pendapat yang bertentangan kecuali pendapat Hasan.”
  • Pendapat kedua menyebutkan bahwa khotbah merupakan sunah Jumat. Ini merupakan pendapat Hasan Al-Bashri.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Malik, demikian pula pendapat sebagian pengikutnya (Malikiah). Ibnu Hazm juga berpendapat demikian.
Tarjih: Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini ialah pendapat pertama, bahwa khotbah merupakan syarat sah shalat Jumat. Bahkan, sebagian ulama menganggap hal ini menyerupai ijma’.



Tak Perlu Banyak Basa Basi silahkan Simak Kutbah Jumat di Bawah Ini:


.
الْحَمْدُ للهِ الَّذِي جَعَلَ فِي كُلِّ زَمَانٍ فَتْرَةً مِنَ الرُّسُلِ بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَدْعُونَ مَنْ ضَلَّ إِلَى الْهُدَى وَيَصْبِرُونَ مِنْهُمْ عَلَى الْأَذَى، يُـحْيَونَ بِكِتَابِ اللهِ الـمَوْتَى وَيُبَصِّرُونَ بِنُورِ اللهِ أَهْلَ الْعَمَى، فَكَمْ مِنْ قَتِيْلٍ لِإِبْلِيْسَ قَدْ أَحْيَوْهُ وَكَمْ مِنْ ضَالٍّ تَائِهٍ قَدْ هَدَوْهُ فَمَا أَحْسَنَ أَثَرِهُم عَلَى النَّاسِ وَأَقْبَحَ أَثَرِ النَّاسِ عَلَيْهِمْ. يُنْفَوْنَ عَنْ كِتَابِ اللهِ تَـحْرِيفَ الغَالِّينَ وَانْتِحَالَ الـمُبْطِلِينَ وَتَأْوِيْلَ الجَاهِلِينَ الَّذِيْنَ عَقَدُوا أُلُوِيَّةَ البِدْعَةِ وَأَطْلَقُوا عِقَالَ الفِتْنَةِ فَهُمْ مَخْتَلِفُونَ فِي الكِتَابِ مُخَالِفُونَ لِلْكِتَابِ مُجْمِعُونَ عَلَى مُفَارَقَةِ الكِتَابِ يَقُولُونَ عَلَى اللهِ وَفِي اللهِ وَفِي كِتَابِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَتَكَلَّمُونَ بِالـمُتَشَابِهِ مِنَ الكَلَامِ وَيُـخْدِعُونَ جُهَّالَ النَّاسِ بِمَا يُشْبِهُونَ عَلَيْهِمْ فَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ فِتَنِ الْمُضِلِّينَ، أَمَّا بَعْدُ


Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah.

Pada prinsipnya, dalam setiap shalat, dianjurkan untuk melaksanakannya di awal waktu, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits mengenai keutamaan shalat di awal waktu:

Dari Ali, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda, “Perhatikanlah tiga perkara, janganlah engkau akhirkan shalat jika telah datang waktunya, jenazah jika telah tiba & (menikahi) seorang janda jika engkau telah merasa cocok (sepadan).” (HR At Tirmidzi 156, hasan gharib)

Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab dengan sabdanya:

“Shalat pada waktunya.”

Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, shalat pada waktunya adalah shalat di awal waktunya. Berbeda dengan shalat isya, pelaksanaan shalat Isya boleh diakhirkan, bahkan menurut sebagian pendapat adalah lebih utama diakhirkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan/menunda shalat Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Dari Aisyah ra.: ”Rasulullah SAW mengakhirkan shalat Isya‘ pada suatu malam hingga melewati malam dan penduduk Madinah terlelap. Kemudian keluar dan beliau bersabda,”Inilah waktunya , bila tidak memberatkan ummatku.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu pelaksanaan shalat Isya hingga agak larut merupakan waktu mukhtar (pilihan). Akan tetapi sebaiknya tidak tidur dulu sebelum shalat ‘Isya’. Sebab hal ini akan beresiko terlewat, selain memang merupakan hal yang tidak disukai, seperti dalam hadist berikut :

Dari Abi Qatadah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya.

Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah.

Dengan adanya dalil-dalil di atas, para ulama menyimpulkan bahwa khusus untuk shalat ‘Isya, memang tidak selalu dikerjakan di awal waktu. Namun seringkali Rasulullah SAW dan para shahabat mengerjakajannya agak sedikit lebih malam. Namun tetap dilakukan di masjid secara berjamaah. Bukan shalat sendiri-sendiri di rumah. Dan tentu saja dengan tetap melantunkan adzan yang berfurngsi sebagai panggilan kepada umat Islam untuk berkumpul, meski tidak dilantunkan di awal waktu.

Penundaan pelaksanaan shalat terurama untuk shalat isya’ berjamaah ini tidak menyalahi keutamaan, sebab keutamaan itu sendiri datangnya dari Rasulullah SAW juga. Sebab syariat Islami itu sumbernya dari beliau juga dan beliau tentu dari Allah SWT. Maka kalau kita sekarang ini menjalankan hal yang sebagaimana beliau SAW lakukan, tentu saja punya nilai tersendiri. Dan memang demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan agama kepada kita.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ

الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ
.
.


Kumpulan Contoh Khutbah Jumat Berbagai Tema

Berikut adalah kumpulan berbagai tema contoh teks Khutbah Bahasa Indonesia yang menarik untuk Semua Kalangan. Yuk, silahkan pilih tema  yang sesuai dibawah ini:


Nah, itulah beberapa contoh yang merupakan teks Khutbah. Semua contoh meliputi Khutbah Jumat Tema Persiapan Menghadapi Kematian, Topic : khutbah-jumat , khutbah jumat 2020, khutbah jumat para kyai, khutbah jumat tentang corona, khutbah jumat terbaru, khutbah jumat menyentuh hati, khutbah jumat singkat pdf, materi khutbah jumat, khutbah jumat singkat untuk pelajar


Selalu Kunjungin Selalu jagoberpidato.my.id Untuk Mendapatkan Pidato Terbaru dan Kutbah Jumat Terbaru.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Khutbah Jumat Tentang Waktu Utama Untuk Shalat Isya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel